Jalan Pelita RT.01 Kel. Jingah Kec. Teweh Baru
Jumat, 16 Mei 2025 22:15:21
TATA TERTIB PENILAIAN SUMATIF
AKHIR JENJANG
SD NEGERI 2 JINGAH
TAHUN PELAJARAN 2024/2025
1. Peserta penilaian sumatif akhir jenjang memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni lima belas (15) menit sebelum dimulai.
2. Peserta penilaian sumatif
akhir jenjang yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti penilaian sumatif akhir jenjang setelah mendapat izin dari
Pengawas penilaian sumatif akhir jenjang tanpa diberi perpanjangan waktu.
3. Peserta penilaian sumatif
akhir jenjang dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator.
4. Tas, buku, dan
catatan dalam bentuk
apapun dikumpulkan di depan kelas
di samping pengawas ruang.
5.
Peserta penilaian sumatif
akhir jenjang membawa alat tulis dan kartu tanda/peserta ujian.
6.
Peserta penilaian sumatif akhir jenjang mengisi daftar
hadir
menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruang.
7. Peserta penilaian sumatif
akhir jenjang Login ke halaman website ujian dengan link https://e-ujian.com/sdn2jingah menggunakan user dan password
ada pada kartu login yang sudah disediakan
8. Peserta penilaian sumatif akhir jenjang yang memilih
jadwal ujian yang sudah disediakan dan masukkan token yang sudah disediakan
oleh pengawas/proctor.
9. Peserta penilaian sumatif
akhir jenjang mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai
ujian.
10. Selama penilaian sumatif akhir jenjang berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan
dengan
izin dan pengawasan dari pengawas ruang.
11.
Peserta penilaian sumatif akhir jenjang yang kurang paham, silahkan
tanyakan ke pengawas ruang.
12.
Peserta penilaian sumatif
akhir jenjang yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan
tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan
telah selesai
menempuh/mengikuti penilaian sumatif
akhir jenjang yang terkait.
13.
Peserta penilaian sumatif
akhir jenjang telah selesai mengerjakan soal diperbolehkan meninggalkan ruangan
sebelum berakhirnya waktu ujian.
14.
Peserta penilaian sumatif akhir jenjang berhenti mengerjakan soal setelah
ada waktu ujian
berakhir
dan logout
secara otomatis.
15.
Selama penilaian sumatif akhir jenjang berlangsung, peserta dilarang:
a.
menanyakan jawaban soal kepada siapa pun,
b.
bekerja sama
dengan peserta lain, memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal,
c.
memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain
atau melihat pekerjaan peserta lain.
16.
Meninggalkan ruang penilaian sumatif
akhir jenjang dengan tertib
dan tenang.
17.
Peserta penilaian sumatif akhir jenjang yang melanggar tata tertib ujian,
diberi
peringatan/teguran oleh pengawas ruang penilaian sumatif
akhir jenjang dan dicatat dalam berita
acara
penilaian sumatif akhir jenjang sebagai salah satu bahan pertimbangan kelulusan.