Responsive image

MIN 1 TANGGAMUS

Jln. Dr. Syaiful Anwar No.29

Responsive image

Memahami Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM)

Rabu, 07 Mei 2025 00:36:41

Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) merupakan sebuah proses yang rutin dilaksanakan oleh satuan pendidikan di berbagai jenjang, mulai dari Sekolah Dasar (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP/Mts), hingga Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/Ma). Tujuan utama dari PPDBM adalah untuk menjaring calon peserta didik baru yang memenuhi persyaratan dan siap untuk mengikuti proses pembelajaran di sekolah tersebut.

Informasi Umum yang Perlu Diketahui dalam PPDB:

  1. Jadwal Pelaksanaan: Salah satu informasi terpenting dalam PPDB adalah jadwal pelaksanaannya. Jadwal ini biasanya mencakup tahapan-tahapan seperti pendaftaran, pengumpulan berkas, seleksi (jika ada), pengumuman hasil, hingga daftar ulang. Calon peserta didik dan orang tua/wali murid perlu memantau jadwal ini agar tidak ketinggalan setiap tahapannya. Informasi jadwal biasanya diumumkan secara resmi di Website atau langsung ke sekolah yang bersangkutan.

  2. Persyaratan Pendaftaran: MIN 1 Tanggamus:

    • Usia calon peserta didik yang sesuai dengan jenjang pendidikan.
    • Fotokopi akta kelahiran.
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    • Pas foto calon peserta didik.
    • Ijazah (bagi yang RA/TK Paud)
  3. Sistem Seleksi: 

    • Interview: Sistem ini melihat keaktifan calon peserta didik.
    • Prestasi/Afirmasi : MemberikanPrioritas kepada calon peserta didik yang memiliki prestasi/Afirmasi akademik maupun non-akademik.
    • Tes Potensi Akademik (TPA) atau Tes Keterampilan: Mungkin mengadakan tes khusus untuk mengukur potensi atau keterampilan calon peserta didik.
  4. Tata Cara Pendaftaran: Pendaftaran PPDBM saat ini umumnya dilakukan secara daring (online) melalui website resmi yang disediakan oleh sekolah. Namun, ada juga beberapa sekolah yang masih menerapkan sistem pendaftaran luring (offline) dengan datang langsung ke sekolah. Calon peserta didik dan orang tua/wali murid perlu memahami tata cara pendaftaran yang berlaku.

  5. Informasi Daya Tampung Sekolah: Setiap sekolah memiliki daya tampung atau kuota siswa baru yang berbeda-beda. Informasi ini penting untuk diketahui agar calon peserta didik dan orang tua/wali murid dapat mempertimbangkan peluang diterima di sekolah yang diinginkan.

  6. Pengumuman Hasil Seleksi dan Daftar Ulang: Setelah proses seleksi selesai, sekolah akan mengumumkan hasil seleksi melalui website resmi atau papan pengumuman sekolah. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Jika tidak melakukan daftar ulang, calon peserta didik dianggap mengundurkan diri.